perguruan tinggi swasta – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya https://ubharajaya.ac.id Thu, 21 Nov 2024 09:30:03 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://ubharajaya.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-android-chrome-256x256-1-32x32.png perguruan tinggi swasta – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya https://ubharajaya.ac.id 32 32 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Langkah Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi https://ubharajaya.ac.id/permendikbudristek-no-55-tahun-2024-langkah-pencegahan-kekerasan-di-perguruan-tinggi/ Thu, 21 Nov 2024 07:21:25 +0000 https://ubharajaya.ac.id/?p=13630 Bekasi – Univeritas Bhayangkara Jakarta Raya dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menggelar sosialisasi terkait Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Kampus II, Bekasi, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Waluyo, S.IP., M.Ak.

Dalam kesempatan tersebut, Waluyo mengatakan, dengan adanya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 maka Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 sudah tidak berlaku. Perubahan regulasi itu pun mengubah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi).

“Satgas PPKS yang sudah ada di perguruan tinggi nantinya akan berubah menjadi PPKPT. Bagi perguruan tinggi yang belum memiliki satgas ini, maka akan diberikan pembekalan,” jelas Waluyo.

Baca Juga: Kolaborasi LLDikti Wilayah III Jakarta dan Ubhara Jaya Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Menurutnya, anggota Satgas PPKPT, terutama ketua dan sekretaris, akan mendapatkan pelatihan untuk memahami aturan baru. Studi banding dengan para ahli juga dapat dilakukan guna meningkatkan efektivitas kerja. Waluyo menekankan bahwa tugas Satgas PPKPT sangat menantang. 

“Kami menyadari bahwa tugas-tugas mereka sangat berat sehingga perlu dedikasi dan pengetahuan yang memadai, karena kasus-kasus yang dihadapi akan menyentuh ranah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, dan mereka berisiko tinggi juga,” ujarnya.

Sementara itu, Irene Ryan Cuang, S.Psi., M.S.Ed., dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, menambahkan bahwa cakupan kekerasan dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 telah diperluas.

“Dulu hanya mencakup kekerasan seksual, sekarang meluas ke enam bentuk, termasuk fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” jelas Irene.

Ia juga mengatakan, kebijakan ini tidak hanya mengatur di kampus tetapi juga penanganan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan seperti KKN dan magang, dengan melibatkan perguruan tinggi mitra. Pembentukan satgas PPKPT tersebut pun untuk mempermudah akses korban dalam melaporkan kasus dengan menjaga privasi.

“Penyelesaiannya dilakukan oleh kampus masing-masing agar lebih cepat dan tepat. Privasi korban juga lebih terjaga,” ungkap Irene.

Baca Juga: Bangun Kolaborasi Olahraga, KONI Kota Bekasi dan Seongnam City Sport Council Kunjungi Universitas Bhayangkara

Irene menambahkan bahwa kampus nantinya akan bermitra dengan komunitas atau lembaga penegak hukum setempat untuk memperkuat penanganan kasus. Jika kasus masuk ke ranah pidana, Satgas akan merujuknya kepada aparat penegak hukum.

Kemendikbudristek berharap semua perguruan tinggi dapat mencapai target 100 persen pembentukan Satgas pada tahun 2025. Hal ini menjadi langkah penting menuju kampus yang aman dan bebas kekerasan.

Di Ubhara Jaya, sebelumnya telah terbentuk Satgas PPKS. Pembentuk satgas ini pun tergolong cepat di lingkungan perguruan tinggi swasta di bawah naungan LLDikti Wilayah III Jakarta. Dengan regulasi ini pun, maka Satgas PPKS di Ubhara Jaya akan berubah menjadi Sagas PPKPT.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

]]>
Mengapa Audit Mutu Internal (AMI) Penting untuk Perguruan Tinggi? Ini Manfaatnya https://ubharajaya.ac.id/mengapa-audit-mutu-internal-ami-penting-untuk-perguruan-tinggi-ini-manfaatnya/ Thu, 14 Nov 2024 02:56:34 +0000 https://ubharajaya.ac.id/?p=13582 Bekasi – Mutu dan kualitas pendidikan tinggi menjadi prioritas utama bagi perguruan tinggi untuk menjaga kredibilitas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya). Salah satu cara yang efektif yakni Ubhara Jaya menggelar Audit Mutu Internal (AMI).

Menurut Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) harus melibatkan siklus kegiatan mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, hingga peningkatan standar pendidikan tinggi. Salah satu elemen evaluasi ini adalah AMI, yang berperan penting dalam pemantauan standar pendidikan.

Baca Juga: LPM Ubhara Jaya Gelar Refreshment Auditor Audit Mutu Internal (AMI) TA 2023-2024

Apa Itu Audit Mutu Internal (AMI)?

Audit Mutu Internal (AMI) yaitu proses peninjauan yang sistematik dan terdokumentasi untuk memeriksa apakah pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan memenuhi standar kualitas. AMI bertujuan memastikan kualitas dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi ruang untuk perbaikan tanpa melakukan penilaian peringkat.

AMI tidak sekadar asesmen, melainkan proses pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan kegiatan. Meskipun ada proses penilaian atau skoring, tujuannya semata untuk membantu rekomendasi peningkatan mutu. Pelaksanaan AMI melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak yang diaudit, auditor, ketua tim auditor, dan penanggung jawab untuk koordinasi.

Baca Juga: Ini Alasan Akreditasi Program Studi Penting Bagi Masa Depan Mahasiswa

Manfaat Audit Mutu Internal (AMI) bagi Perguruan Tinggi

  • Memastikan bahwa tujuan perguruan tinggi dan standar pendidikan yang ditetapkan telah diimplementasikan sesuai regulasi.
  • Meninjau apakah tujuan dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai standar.
  • Menjamin akuntabilitas pelaksanaan standar yang ditetapkan.
  • Mengurangi risiko terkait kualitas, hukum, keuangan, dan reputasi dengan menemukan potensi peningkatan.

Dengan adanya Audit Mutu Internal (AMI), perguruan tinggi dapat lebih terstruktur dalam mengelola dan meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga akuntabilitas, serta meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

Tim Media dan Publikasi

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

]]>
Rapat Dosen Ubhara Jaya Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta di Era 4.0 https://ubharajaya.ac.id/rapat-dosen-ubhara-jaya-bahas-tata-kelola-perguruan-tinggi-swasta-di-era-4-0/ Thu, 14 Feb 2019 11:28:43 +0000 http://ubharajaya.ac.id/?p=1971 Bekasi – Rapat Dosen Tetap sudah menjadi Tradisi dan Agenda tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) yang diadakan pada setiap Semester. Menyambut Semester Genap tahun 2018, rapat digelar pada Kamis (7/2) di Auditorium Grha Tanoto, Kampus II Bekasi. Rapat Dosen mengambil Tajuk “Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta yang Baik dan Peningkatan Karir Dosen” dan menghadirkan Narasumber dari LLDikti Wilayah III dan Mitra Kerjasama Ubhara Jaya.

Rektor Ubhara Jaya, Irjen Pol (Purn) Dr. Bambang Karsono,Drs., SH,MM mengawali sambutannya dengan menggugah kesadaran akan Tingginya Persaingan dalam mencapai Perguruan Tinggi yang Unggulan. Untuk mencapai Kriteria Unggulan, kata Rektor, diperlukan Tata Kelola yang baik, salah satunya pada Aspek Dosen. “Seluruh Dosen diharapkan meningkatkan kompetensi dalam memenuhi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” bentuk kegiatan yang dimaksud diantaranya mengurus Sertifikasi Pendidik, meningkatkan Jabatan Fungsionalnya, berusaha mendapatkan Hibah, serta diharapkan mampu menghasilkan Teknologi tepat guna, menerbitkan buku ber-ISBN dan mempublikasikan tulisannya ke dalam jurnal.

Mengutip data Pemeringkatan Kemenristekdikti, Ubhara Jaya menduduki peringkat 291 dari 4714 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia, meningkat dari klaster 4 menjadi klaster 3. Sementara pada Peringkat 4ICU, Ubhara Jaya berada di rangking 99 dari 500 Perguruan Tinggi yang dinilai di Indonesia.

Menyoal Kampus Unggulan, Sekretaris LLDikti Wilayah III, Dr. Samsuri,S.Pd, M,T mengingatkan dan berpesan kepada Pimpinan PT dan Dosen untuk bersiap diri dalam menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan terhubungnya segala aspek kehidupan dengan Internet. Yang paling dikhawatirkan menurutnya adalah terjadinya disrupsi yang menggerus tenaga kerja. Celakanya, era disrupsi juga masuk ke dalam perguruan tinggi. Di prediksi di AS, 25% terbawah dari setiap Tingkatan Perguruan Tinggi akan Tutup atau bergabung dalam 10 tahun ke depan. Dr. Samsuri berpandangan, Sistem Pembelajaran yang Inovatif disertai Rekonstruksi Program Studi yang adaptif adalah kiat jitu menghadapi disrupsi yang banyak menjadi mom  ok banyak kalangan ini.

Giliran bicara tentang Tata kelola Perguruan Tinggi yang baik serta peningkatan karir dosen, Dr.Samsuri menyoroti tiga aspek yang harus diperkuat dan dibenahi dalam kaitannya mencapai tata kelola PT yang baik yakni;Statuta, Dosen dan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Statuta harus disusun serapi mungkin dengan melibat unsur-unsur seperti Yayasan, pengelola (universitas) dan senat. Terkait dosen, diingatkannya untuk mengisi Data SISTER secara lengkap karena sebagai penilaian angka kredit, sertifikasi dosen, beban kerja dosen. Rapat Dosen dilanjutkan dengan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara UBJ dengan lima Perguruan Tinggi yakni; Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia, Universitas Satya Negara Indonesia dan MoU secara Desk to Desk dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pembangunan Jaya.

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UBJ bersama dengan Rektor UPN Veteran
Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, Rektor STIE Indonesia Drs. Ridwan Marongrong, M.Sc., . Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerja sama yang diwakili oleh Wakil Rektor IV UBJ, Diah Ayu Permatasari, ST, SIP, M.IR dan Wakil Rektor I Universitas Satya Negara Indonesia Dr. Ir. Dwi Ernaningsih, M.Si.

Paparan kedua dilanjutkan oleh Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr.sc.agr. Ir. Didik
Sulistyanto tentang Kuliah Kerja Nyata ( KKN). KKN yang dilaksanakan oleh Mahasiswa dapat berkontribusi positif bagi kampus dalam upaya menuju Universitas Unggulan, seperti menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau kementerian dan lainnya. Menurutnya, kesuksesan KKN memerlukan komitmen Pimpinan perguruan tinggi. Kedua, Kurikulum perlu juga disiapkan untuk menyisipkan mata kuliah KKN 2 sks. “Jadi tidak harus langsung berangkat KKN, bisa diawali dengan KKP lebih dulu”, Tutupnya.

Seperti rapat dosen sebelumnya, rapat dosen menampilkan paparan dari Wakil Rektor I,
Wakil Rektor II, Wakil Rektor III dan Wakil Rektor IV yang menyampaikan materi sesuai
bidangnya masing-masing.

Tim Media Ubhara Jaya

]]>